Medan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjelaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK). PK adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana hal in sesuai Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
“PK atau yang sering disebut dengan BIMKEMAS merupakan kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan klien didalam dan diluar proses peradilan pidana serta mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi.” ungkap Seri Bulan S Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya di Aula Saharjo Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Sumatera Utara dalam pelaksanaan coffe morning (Selasa,16/7/24).
Karena memiliki peran yang strategis, maka PK dituntut untuk memiliki kompetensi yang dapat memenuhi dinamika perkembangan hukum dan masyarakat. Kompetensi yang dimiliki oleh seorang PK harus sesuai dengan tuntutan tugas-tugas baru khususnya dalam penerapan Restoratif Justice, Pidana Alternatif, Pokmas, Griya Abiphraya, Undang-Undang PAS, Undang-Undang KUHP, RUU NARKOTIKA, dan Undang-Undang SPPA.
Sesuai Pasal 85 KUHP yang mengatur tentang pidana kerja sosial, ayat 8 dari pasal ini menyebutkan bahwa pengawasan terhadap pelaksaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sementara pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.(Humas/FM)