Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

PK Ahli Madya Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Sumatera Utara Jelaskan Peran Pembimbing Kemasyarakatan

 16 Juli 24 1

Medan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjelaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK). PK adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana hal in sesuai Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

“PK atau yang sering disebut dengan BIMKEMAS merupakan kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan klien didalam dan diluar proses peradilan pidana serta mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi.” ungkap Seri Bulan S Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya di Aula Saharjo Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Sumatera Utara dalam pelaksanaan coffe morning (Selasa,16/7/24).

Karena memiliki peran yang strategis, maka PK dituntut untuk memiliki kompetensi yang dapat memenuhi dinamika perkembangan hukum dan masyarakat. Kompetensi yang dimiliki oleh seorang PK harus sesuai dengan tuntutan tugas-tugas baru khususnya dalam penerapan Restoratif Justice, Pidana Alternatif, Pokmas, Griya Abiphraya, Undang-Undang PAS, Undang-Undang KUHP, RUU NARKOTIKA, dan Undang-Undang SPPA.

Sesuai Pasal 85 KUHP yang mengatur tentang pidana kerja sosial, ayat 8 dari pasal ini menyebutkan bahwa pengawasan terhadap pelaksaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sementara pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.(Humas/FM)

16 Juli 24 216 Juli 24 316 Juli 24 416 Juli 24 516 Juli 24 616 Juli 24 716 Juli 24 8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI