TANJUNG PURA - Petugas UPT Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu kepada warga binaan. Dalam upaya penyelundupan Narkotika ke dalam Rutan itu, pengirim memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam jenis makanan tape, Rabu 06 Oktober 2021.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Parlindungan Siregar mengatakan terungkapnya upaya penyelundupan narkotika kepada warga binaan berawal pada, pukul 15.25 Petugas P2U, Dedy Wardoyo dan Mahdali memeriksa bungkusan makanan ringan yaitu Tape untuk warga binaan dari seorang pengunjung yang berinisial "W".
Dalam pemeriksaan awal, diakui Parlindungan petugas tidak menemukan adanya barang atau makanan berbahaya.
“Namun saat itu petugas curiga karena di dalam bungkusan tape ada benda kecil yang keras ,” katanya.
Karena curiga, petugas pun melakukan penelitian lebih lanjut dan memeriksa makanan tape itu dengan cara menekan satu per satu yang disaksikan langsung "W". Saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu didalam salah satu tape tersebut.
“Petugas melaporkan temuan tersebut, saya langsung memerintahkan Kepala Pengamanan Rumah Tahana (KPR) supaya memeriksa warga binaan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Tanjung Pura,” ungkapnya.
Polsek Tanjung Pura pun datang dan langsung memeriksa "Z" dan "W" untuk pengembangan lebih lanjut "W" diamankan ke Polsek Tanjung Pura.
Karutan mengaku bahwa dengan adanya temuan tersebut, ia menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk lebih memperketat pemeriksaan atau penggeledahan terhadap barang titipan dari pengunjung yang akan menitipkan makanan ke Rutan Tanjung Pura.