Medan – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Mhd. Jahari Sitepu di dampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, Kepala Bagian Umum Syafriadi Lubis, Kepala Subbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga serta jajaran menyambut 6 (enam) orang Fungsional Analis SDM Aparatur yang sebelumnya melaksanakan tugas di Unit Satuan Kerja untuk bergabung pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.(Jum’at/19/01/24).
Bertempat di Ruang Saharjo, Jahari menyambut hangat kedatangan Fungsional SDM Aparatur tersebut. Dalam kaitan dengan organisasi, Jahari menegaskan bahwa keberadaan Fungsional SDM Aparatur memiliki nilai penting dan strategis sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh jajaran pegawai di Lingkungan Kanwil Kumham Sumut. Agar berjalan optimal Fungsional SDM Aparatur dapat memberikan kinerja terbaiknya.
“Dengan adanya tambahan Fungsional ini, saya minta seluruh administrasi pegawai mulai dari perekrutan, kenaikan pangkat, pensiun dan semua hal yang menyangkut tentang hak pegawai dapat dijalankan dengan maksimal”,kata Jahari.
Semangat berkinerja dan saling bekerja sama tidak ketinggalan dalam arahan yang disampaikannya. Fungsional Analis SDM Aparatur diminta untuk bisa bersinergi dan kolaborasi sehingga terwujudnya resolusi Kemenkumham “Perkuat SINERGI Yang Semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Kinerja Kemenkumham Yang Berdampak”.(HUMAS/MR.R).