Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Persiapkan KKP HAM Sumut maksimal tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Biro Hukum dan Kabag Hukum se Sumut Lakukan Koordinasi ke Jawa Tengah

HAM

Magelang - Dalam rangka mempersiapkan capaian Kabupaten/Kota Peduli HAM menjadi maksimal pada tahun 2024, Kakanwil Kemenkumham Sumut Mhd. Jahari Sitepu dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan bersama-sama dengan Biro Hukum dan para Kabag Hukum Se-Sumatera Utara lakukan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Pemko Magelang dan Purworejo (14/12/2023).



Tim disambut oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah yang diwakili oleh Koordinator Bantuan Hukum dan HAM, Mulyono, Sub Koordinator Sengketa Hukum dan HAM, adigana, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Lista Widya Astuti, Staf Ahli Kota Magelang, Kabag Hukum Pemko Magelang dan Kabag Hukum Kota Purworejo beserta jajaran.



Freddy sebagai Ketua rombongan menyampaikan bahwa menjadi bagian penting bagi Sumatera Utara berkoordinasi dengan Jawa Tengah yang selama 5 tahun berturut-turut selalu mendapat predikat pembina KKP HAM untuk menjadi pembelajaran bagi Sumatera Utara,’’ ujarnya.



Dalam paparannya Mulyono mengungkapkan menyambut baik kehadiran rombongan dari Sumatera Utara dan menegaskan bahwa Provinsi sebagai pembina kab/kota dalam KKPHAM selalu mendukung, mengkoordinir kab/kota untuk dapat melaporkan KKPHAM sesuai dengan permenkumham nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, dan dalam waktu dekat ini provinsi bekerja sama dengan kanwil akan melaksanakan desk pelaporan KKP HAM.



Senada dengan itu Lista menjelaskan “Kanwil memberikan motivasi, pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan HAM di daerah. Ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan P5HAM salah satunya yaitu pelaporan KKPHAM agar pada pelaporan mendapatkan hasil yang maksimal dan mendapat predikat kabupaten/kota Peduli HAM,’’ ujarnya.



Lebih lanjut Flora menyampaikan “Tidak hanya KKP HAM saja yang harus dilaporkan tetapi Aksi HAM juga harus dilaporkan secara periodik (B04,B08, B12) dimana nilai capaian Aksi HAM akan menjadi penunjang nilai tambah dalam penilaian KKP HAM, terkait hal tersebut bukan hanya tanggung jawab bagian hukum saja, namun seluruh perangkat OPD di setiap Kab/Kota untuk memenuhi indikator yang ada di KKPHAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM,’’ tutupnya.



Pada kegiatan tersebut terjadi sharing pendapat dan pertukaran pengalaman dan strategi dalam pemenuhan data dukung  pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Aksi HAM.

HAM1

HAM2

HAM3

HAM4

HAM5

HAM6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI