Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Sekolah Luar Biasa - B (Tuna Rungu) terkait Permintaan Juru Bahasa Isyarat dalam kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah, bertempat di Sekolah Luar Biasa (SLB -B) Karya Murni Medan. (13/08/24)
Kegiatan ini diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan yang menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan TIM ke SLB-B Karya Murni adalah untuk menyampaikan Permintaan Juru Bahasa Isyarat yang akan menjadi bagian dari Kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan pada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dengan Topik Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, dimana kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 03 September 2024 di Aula Sopemo Lt.V Kanwil Kemenkumham Sumut.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut diterima dengan baik oleh Kepala Sekolah (Suster Okta Samosir) dan Jajaran Sekolah Luar Biasa (SLB -B) Karya Murni. Kepala Sekolah (Suster Octa Samosir) menyampaikan bahwa Pihak SLB-B Karya Murni menunjuk Susi Sartika Sinaga. S.Pd sebagai Juru Bahasa Isyarat dalam kegiatan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara akan membuat Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah untuk Penunjukkan Susi Sartika Sinaga sebagai Juru Bahasa Isyarat dalam kegiatan tersebut dan akan disertakan dalam Rapat persiapan terakhir.