Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara membentuk 50 Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada seluruh UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian serta Balai Harta Peninggalan yang akan memudahkan masyarakat Sumatera Utara dalam mengakses layanan pengaduan HAM. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah melalui sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Adminitrasi Betni Humiras Purba pada Kegiatan Pengukuhan Pos Yankomas di UPT se-Sumatera Utara. Pos Yankomas ini dikukuhkan oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Iwan Santoso di lantai V Aula Pertemuan Kantor Wilayah, Kamis (13/8) yang dilakukan secara langsung dan secara daring melalui aplikasi zoom.
"Hadirnya pos yankomas pada UPT di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diharapkan akan lebih banyak menerima pengaduan pelanggaran ham yang ada di daerah. Dan saya harap setiap petugas yang bertugas pada pos yankomas benar-benar memahami fungsi yankomas sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah pelanggaran ham di masyarakat," ucap Kakanwil.
Direktur Yankomas Iwan Santoso dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki tugas dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 8 yang menyebutkan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”
Sebagai bentuk komitmen terhadap hak asasi manusia, Indonesia telah meratifikasi berbagai instrument HAM internasional, yaitu Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant On Economic, Social and Culture Rights (ICESCR)) dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civiland Politik Rights (ICCPR) melalui undang-undang No. 11/2005 dan Undang-undang No. 12/2005, Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan melalui UU No.5 Tahun 1998, Konvensi Internasional Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Rasial melalui UU No. 29 Tahun 1999, Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No.7 Tahun 1984, dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
Selain telah meratifikasi berbagai instgrumen HAM Internasisonal tersebut Indonesia juga telah memiliki berbagai peraturan perundang- undangan yang memuat tentang hak asasi manusia yaitu : Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana, yang telah disebutkan di awal tadi.
Sehubungan dengan hal itu, komitmen terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Negara Indonesia, dilaksanakan juga oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam menjamin penegakan terhadap HAM.
Untuk menjamin terwujudnya penegakan terhadap HAM, maka Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai pelaksana Yankomas bertugas untuk menangani permasalahan HAM yang dikomunikasikan dan permasalahan HAM yang tidak/belum dikomunikasikan dengan melakukan koordinasi dan memberikan surat rekomendasi. (HUMAS/RAD)