Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Permudah Akses Layanan Yankomas, Kanwil Sumut Bentuk Pos Yankomas Di Seluruh UPT

ZZPermudah Akses Layanan Yankomas Kanwil Sumut Bentuk Pos Yankomas Di Seluruh UPT

Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara membentuk 50 Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada seluruh UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian serta Balai Harta Peninggalan yang akan memudahkan masyarakat Sumatera Utara dalam mengakses layanan pengaduan HAM. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah melalui sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Adminitrasi Betni Humiras Purba pada Kegiatan Pengukuhan Pos Yankomas di UPT se-Sumatera Utara. Pos Yankomas ini dikukuhkan oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Iwan Santoso di lantai V Aula Pertemuan Kantor Wilayah, Kamis (13/8) yang dilakukan secara langsung dan secara daring melalui aplikasi zoom.

"Hadirnya pos yankomas pada UPT di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diharapkan akan lebih banyak menerima pengaduan pelanggaran ham yang ada di daerah. Dan saya harap setiap petugas yang bertugas pada pos yankomas benar-benar memahami fungsi yankomas sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah pelanggaran ham di masyarakat," ucap Kakanwil.

Direktur Yankomas Iwan Santoso dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki tugas dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 8 yang menyebutkan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”

Sebagai bentuk komitmen terhadap hak asasi manusia, Indonesia telah meratifikasi berbagai instrument HAM internasional, yaitu Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant On Economic, Social and Culture Rights (ICESCR)) dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civiland Politik Rights (ICCPR) melalui undang-undang No. 11/2005 dan Undang-undang No. 12/2005, Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan melalui UU No.5 Tahun 1998, Konvensi Internasional Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Rasial melalui UU No. 29 Tahun 1999, Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No.7 Tahun 1984, dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.

Selain telah meratifikasi berbagai instgrumen HAM Internasisonal tersebut Indonesia juga telah memiliki berbagai peraturan perundang- undangan yang memuat tentang hak asasi manusia yaitu : Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana, yang telah disebutkan di awal tadi.
Sehubungan dengan hal itu, komitmen terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Negara Indonesia, dilaksanakan juga oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam menjamin penegakan terhadap HAM.

Untuk menjamin terwujudnya penegakan terhadap HAM, maka Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai pelaksana Yankomas bertugas untuk menangani permasalahan HAM yang dikomunikasikan dan permasalahan HAM yang tidak/belum dikomunikasikan dengan melakukan koordinasi dan memberikan surat rekomendasi. (HUMAS/RAD)

ZZPermudah Akses Layanan Yankomas Kanwil Sumut Bentuk Pos Yankomas Di Seluruh UPT2

ZZPermudah Akses Layanan Yankomas Kanwil Sumut Bentuk Pos Yankomas Di Seluruh UPT3

ZZPermudah Akses Layanan Yankomas Kanwil Sumut Bentuk Pos Yankomas Di Seluruh UPT4

ZZPermudah Akses Layanan Yankomas Kanwil Sumut Bentuk Pos Yankomas Di Seluruh UPT5

ZZPermudah Akses Layanan Yankomas Kanwil Sumut Bentuk Pos Yankomas Di Seluruh UPT6

ZZPermudah Akses Layanan Yankomas Kanwil Sumut Bentuk Pos Yankomas Di Seluruh UPT7

ZZPermudah Akses Layanan Yankomas Kanwil Sumut Bentuk Pos Yankomas Di Seluruh UPT8

ZZPermudah Akses Layanan Yankomas Kanwil Sumut Bentuk Pos Yankomas Di Seluruh UPT9

ZZPermudah Akses Layanan Yankomas Kanwil Sumut Bentuk Pos Yankomas Di Seluruh UPT10

ZZPermudah Akses Layanan Yankomas Kanwil Sumut Bentuk Pos Yankomas Di Seluruh UPT11

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI