Medan - Perkuat tanggung jawab Pelaku Usaha dalam penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sambangi PT. Global Solid Agrindo, (Senin, 01/07/2024) Bertempat di PT. Global Solid Agrindo, Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik beserta tim melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Strategis Nasional Bisnis dan HAM. Tim diterima oleh Adi Laksamana selaku Direktur PT. Global Solid Agrindo dan Darmawan Lase selaku Manager HRD PT. Global Solid Agrindo.
Pengusaha dalam menjalankan bisnisnya wajib mengedepankan implementasi Hak Asasi Manusia (HAM), karena bisnis yang abai terhadap HAM akan berdampak negatif bagi pekerja, masyarakat sekitar lokasi usaha, hingga lingkungan. Dalam rangka membantu pelaku usaha menganalisis dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia maka perlu dilakukan sosialisasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA). Aplikasi ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha menganalisis dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis sekaligus menjawab tantangan global tentang perlunya dunia usaha tidak hanya memikirkan keuntungan semata, namun bagaimana agar dunia usaha dalam operasional bisnisnya termasuk rantai pasoknya untuk menghormati HAM.
Dalam aplikasi PRISMA ini terdapat indikator bagi pelaku usaha untuk menilai dampak aktivitas dari operasional bisnisnya terhadap HAM terdiri dari 12 (dua belas) indikator yaitu kebijakan HAM, Tenaga Kerja, Kondisi Kerja, Serikat Pekerja, Privasi, Diskriminasi, Lingkungan, Agraria dan Masyarakat Adat, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/Corporate Social Responsibility (CSR), Mekanisme Pengaduan, Rantai Pasok, Dampak HAM bagi Perusahaan.
Melalui aplikasi ini, Kemenkumham berharap dapat memperkuat pengawasan dan penegakan Hak Asasi Manusia dalam ranah bisnis, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih beretika dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Aplikasi ini dapat membantu perusahaan dalam menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnisnya di Indonesia dan mencegah serta memitigasi terjadinya risiko serta Perusahaan mendapatkan citra yang baik dari pihak luar bahwa perusahaan telah berbasis HAM. Dengan adanya sertifikasi PRISMA, maka bisa menjadi bahan pertimbangan untuk perusahaan mempromosikan perusahannya kepada calon investor dan memperkuat asesmen mekanisme lainnya, serta pengakuan dari negara terkait pemenuhan HAM pada perusahaan tersebut.