Puncak peringatan hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-48 di pusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I jalan Tanjung Gusta Medan, Jum'at (27/04). Hadir dalam kegiatan tersebut yang mewakili Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Wali Kota Medan, Kepala Kantor Wilayah, Para Kepala Divisi Kantor Wilayah, Pejabat Struktural dilingkungan Kantor Wilayah, Unsur Muspida Provinsi/ Kota, sesepuh Purna Pengayoman, Direktur Rumah Sakit Bina Kasih Medan, Pimpinan Perguruan Bela Diri TAKO (Tangan Kosong) Sumatera Utara, Dharma Wanita Persatuan Unit Pengayoman dan staf dijajaran Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI, yang dibacakan oleh Inspektur Upacara (Baldwin Simatupang, Bc.IP. SH.MH) menyampaikan bahwa pemberitaan di berbagai media massa pada akhir-akhir ini tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba didalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Penyalahgunaan narkotika didalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan sebuah fakta yang tidak dapat dipungkiri, mengapa demikian ? Jika kita melihat pada data dan fakta yang ada, dalam kurun waktu tahun 2011, tercatat adanya 98 kali upaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam LAPAS dan RUTAN yang berhasil digagalkan oleh Petugas Pemasyarakatan, dan dalam kurun waktu tahun 2012 ini, tercatat 12 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba didalam LAPAS dan RUTAN yang berhasil dibongkar dan digagalkan oleh Petugas Pemasyarakatan dengan barang bukti yang berhasil disita antara lain : 8 ons paket daun ganja keringa dari seorang Narapidana di LAPAS Pekan Baru, 8 paket shabu dari LAPAS Narkotika Papua, 17 paket hemat dan 1 paket sedang ganja kering siap edar, 7 pil dekstro, 17 paket hemat dan 2 paket sedang putaw, 32 buah handphone dari LAPAS Narkotika Cirebon, serta banyak temuan dan sitaan lainnya oleh Petugas Pemasyarakatan diseluruh Indonesia.
Disamping terbongkarnya beberapa kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut, juga terhadap beberapa petugas yang terlibat didalam nya telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan sampai dengan sedang terhadap petugas yang lalai dan tidak mentaati peraturan dalam pelaksanaan tugas. Dalam kurun waktu tahun 2010 terdapat 32 petugas yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan 254 petugas yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan sampai sedang, sedangkan pada tahun 2011 terddapat 27 petugas yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan 223 petugas yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan sampai sedang.
Beberapa data dan fakta tersebut diatas menunjukkan bahwa LAPAS atau RUTAN belum dapat steril dari geliat jaringan narkotika yang berkembang dimasyarakat, masih terdapat beberapa beberapa narapidana dan oknum petugas Pemasyarakatan yang terlibat atau menjadi bagian dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Akan tetapi sangat tidak tepat jika dikatakan bahwa narkotika dikendalikan dari dalam LAPAS atau RUTAN karena narapidana atau oknum petugas hanya salah satu bagian dari sebuah jaringan yang lebih besar yang berada dalam masyarakat. Kegiatan ini dirangkai dengan penampilan tarian dari WBP LAPA Klas II-A Wanita Medan, Penandatangan MoU antara Kantor Wilayah dengan Rumah Sakit Umum Bina Kasih Medan, Atraksi bela diri TAKO, Penampilan Band LAPAS Klas II-A Anak Medan, Pamerah hasil karya WBP UPT Medan sekitarnya dan Ramah Tamah. (Humas)