Medan - Penggerebekan terhadap 47 (empat puluh tujuh) orang yang terlibat penyalahgunaan Narkotika Golongan I dilingkungan salah satu kampus di Sumatera Utara, beberapa waktu lalu diangkat menjadi tema kajian dan analisis oleh Tim Sistem Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Senin, 1 November 2021.
Karena hal ini menjadi isu penting yang cenderung menimbulkan keresahan pada masyarakat, khususnya dikarenakan peristiwa yang dimaksud terjadi di lingkungan akademik, yang mana seharusnya menjadi tempat dalam pembentukan karakter generasi muda penerus bangsa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Flora Nainggolan, bersama dengan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol dan Tim.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara Brigjen. Pol. Drs. Toga H. Panjaitan, menyampaikan peristiwa tersebut memang benar adanya, namun penerapan sanksi pidana penjara bukan merupakan pilihan utama melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remedium), khususnya dalam hal ini bagi pengguna. Pengguna Narkotika sebaiknya mendapatkan fasilitas rehabilitasi sehingga dalam penanganannya dipandang lebih efektif karena mendapat penanganan langsung oleh tenaga medis seperti dokter dan juga psikolog. Upaya pemenjaraan dipandang masih kurang tepat karena cenderung tidak berdampak langsung terhadap kesembuhan pengguna dari kecanduan terhadap zat-zat adiktif cenderung dan hanya memperberat kondisi overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara. Untuk saat ini, diperoleh informasi bahwa ada sekitar 1,5 juta pengguna Narkotika di Sumatera Utara, dan hal ini mencatatkan Sumatera Utara sebagai Provinsi dengan penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi saat ini adalah terkait minimnya anggaran dalam pelaksanaan kegiatan secara lebih maksimal, khususnya dalam hal pembinaan dan rehabilitasi para pengguna narkotika yang terjaring oleh BNN. Untuk itu, BNN mengharapkan adanya dukungan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan pembinaan/rehabilitasi terhadap penggunan narkotika yang telah dilakukan penangkapan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara, seperti dukungan dalam pendirian tambahan fasilitas tempat rehabilitasi, yang saat ini masih sangat kurang. Seluruh data telah dirangkum oleh Tim SIPKUMHAM dan akan dijadikan bahan dalam penyusunan Analisis/Kebijakan Hukum dan HAM di Sumatera Utara.