Medan- Guna memberikan penguatan pada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Jumat (04/11) bertempat di Aula Serbaguna Rutan Kelas I Medan.
Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno menyampaikan, pelaksanaan Sosialisasi teknis ini salah satu tujuannya untuk meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan yang ada di Sumatera Utara.
“Kami berharap dengan kegiatan ini dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemasyarakatan khususnya PK dan APK,” ucap Erwedi Supriyatno.
Erwedi menambahkan, narasumber dalam kegiatan ini merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu PK Ahli Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang juga sebagai Kordinator Penelitian Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Darma Lingganawati.
“Semoga dengan kegiatan ini peserta dapat Mamahami dan meningkatkan Kemampuan Teknis di bidang Pembimbingan,” harap Erwedi.
Hadir dalam kegiatan ini Pejabat Administrator Kanwil Sumut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Medan sekitarnya dan peserta merupakan PK dan APK se-sumut.