Medan, Memastikan jajarannya memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang sejalan dengan tata nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Ignatius Purwanto mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan guna melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penyederhanaan bisnis proses layanan izin tinggal keimigrasian.
Ignatius didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora Adil Ginting bertemu langsung dengan Widyanto Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Pada kesempatannya Ignatius menegaskan agar seluruh pejabat dan pelaksana di bidang pelayanan izin tinggal keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dan laksanakan pengawasan secara berjenjang.” kata Ignatius di ruang kerja Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. (Rabu,26/10/22)
Ignatius juga meminta agar petugas penerima permohonan pada Kantor Imigrasi, wajib menyampaikan kepada orang asing, penanggung jawab atau penjamin untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada hari yang sama jika permohonan tersebut merupakan wajib bayar PNBP sejak menerima bukti pengantar pembayaran yang juga sekaligus sebagai tanda terima permohonan.
Penyederhanaan bisnis proses pelayanan izin tinggal Keimigrasian meliputi layanan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Pemberian kemudahan layanan izin tinggal Keimigrasian ini sebagai langkah untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara sebagaimana instruksi Presiden RI. (Humas/FM)