Medan - 16 November 2020, Bertempat di Aula Lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut, diadakan acara penandatanganan naskah perjanjian hibah tanah dan berita acara serah terima antara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, yang diwakilkan oleh Bupati Padang Lawas, H. Ali Sutan Harahap dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, yang diwakilkan oleh Kepala Kantor Wilayah, Sutrisno.
Dalam sambutannya, Kakanwil berterima kasih kepada Bapak Bupati beserta jajarannya karena telah berkenan menghibahkan tanah yang nanti akan diperuntukkan kepada Rutan Sibuhuan yang kondisinya sekarang sangat sempit. Kakanwil berjanji akan langsung mengajukan RKBMN ke Kementerian untuk pembangunan pada tahun 2021. Menutup sambutannya, Kakanwil berharap kerjasama ini tidak hanya berhenti pada hibah tanah, tetapi berlanjut ke hal-hal lainnya.
Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Bupati Padang Lawas yang menyampaikan bahwa hibah tanah ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti yang kita ketahui bahwa Rutan Sibuhuan sudah tidak mampu mengikuti perkembangan, sesuai yang disampaikan oleh Kakanwil, kondisinya yang sempit dan memprihatinkan sehingga Pemerintah Kabupaten Padang Lawas tergerak untuk menghibahkan tanah ke Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang nantinya akan diperuntukkan Rutan Sibuhuan.
“Harapan kami nantinya Rutan Sibuhuan segera dibangun pada tahun 2021, dan kedepannya menjadi percontohan di Sumatra Utara, dimana penghuninya nanti akan diajari keterampilan bercocok tanam bekerjasama dengan pemerintah setempat, sehingga pada akhirnya Rutan Sibuhuan benar-benar menjadi tempat rumah pembinaan bagi narapidana”, tutup Bupati Padang Lawas.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, dan Ka-UPT Medan sekitarnya serta jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. (HUMAS/SEP)