MEDAN - Bertempat di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Jalan Puteri Hijau No. 4 Medan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno menandatangani perjanjian kerjasama (MOU) terkait Pelayanan Pengobatan dan Perawatan Rawat Inap dan Rawat Jalan dengan Rumah Sakit Umum Royal Prima Marelan yang diwakili dr. Wienaldi, M.K.N selaku Direktur Utama Rumah Sakit Umum Royal Prima Marelan Jalan Marelan Raya Pasar III No. 187 Rengas Pulau Medan Marelan, Senin 08 Maret 2021.
MoU ini dilakukan agar Narapidana/Tahanan dan pegawai beserta keluarga di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat memperoleh Pelayan Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Royal Prima Marelan. Adapun Layanan Kesehatan yang didapatkan berupa pelayanan Rawat Jalan, pelayanan Rawat lnap, pelayanan Penunjang Medis, pelayanan Gawat Darurat (Emergency) dan pelayanan Obat-Obatan.
Penandatanganan MOU ini turut di saksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Mhd. Jahari Sitepu, Dr.dr.Adhayani Lubis SpKJ, M.K.M. dari LPKA Kelas I Medan dan dr. Wienaldi, M.K.N selaku Direktur Rumah Sakit Umum Royal Prima Marelan.
Perjanjian Kerjasama (Mou) berlaku dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat bulan) terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama (MoU) ini. Semoga dengan adanya kesepakatan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Rumah Sakit Royal Prima ini dapat membantu Narapidana/Tahanan dan pegawai beserta keluarga di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.