Medan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus berupaya memajukan daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan melengkapi seluruh pelayanan dari setiap Instansi/Lembaga di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sebagai proses mewujudkannya, Heri Wahyudi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta tim, melaksanakan audiensi ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dalam kesempatannya Heri menyampaikan maksud kehadirannya beserta tim ke kantor wilayah. “Kehadiran kami disini untuk berkoordinasi dan konsultasi terkait proses penyerahan hibah lahan gedung kantor Lapas Kelas III Kotapinang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.” kata Heri di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kamis,05/01/23)
Lahan yang akan di hibahkan berada di jalan lintas Batu Ajo (Kotapinang) desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan luas 39.992 M2.
Tingginya kebutuhan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait pengurusan paspor khususnya pada musim haji dan jauhnya akses masyarakat ke Kantor Imigrasi saat ini, Heri berharap untuk pendirian Unit Kegiatan Keimigrasian (UKK) di Kotapinang. Untuk mempercepat proses pendirian UKK di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkenan menyediakan ruko (tempat sementara) sebagai gedung kantor UKK dan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Kedepannya setelah gedung kantor Lapas Kelas III Kotapinang yang baru terbangun, direncanakan gedung kantor Lapas Kelas III Kotapinang yang lama akan dijadikan gedung kantor UKK.
Heri juga berharap kedepannya Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendapatkan pengakuan atau penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Kabupaten yang sadar HAM. Heri mempertanyakan langkah-langkah apa yang harus di tempuh Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam mencapai keberhasilan yang diharapkan.
Mengakhiri kunjungannya, Heri berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat menjembatani Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke Sekretaris Jenderal Kemenkumham dalam proses penyerahan sertifikat hibah lahan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Imam Suyudi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara meminta Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menerbitkan surat permohonan yang akan di sampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terkait hibah lahan. Selanjutnya untuk proses pendirian UKK akan dilakukan survey lokasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Untuk mewujudkan kabupaten sadar HAM di butuhkan proses yang harus dilalui secara bertahap dan akan dilakukan penilaian oleh pihak yang terkait. (Humas/FM)