Binjai, 26 Januari 2020. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Pujo Harinto, Bc.Ip.,S.Sos.,M.Si mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara membuka kegiatan Rehabilitasi Narkotika Tahun Anggaran 2021 di Aula Lapas Kelas IIA Binjai yang terdiri dari Rehabilitasi Sosial sebanyak 120 orang dan Rehabilitasi Medis sebanyak 100 orang sekaligus menyaksikan pelaksanaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama dengan lembaga rehabilitasi yaitu Perkumpulan Peduli Kepada Sesama (PEKA) Medan.
Kegiatan Rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu memutus penggunaan narkoba yang biasa sudah digunakan diluar karena narkoba ini sifatnya laten dia tidak bisa sembuh, fungsinya para konselor adiksi itu hanya memulihkan saja, tidak menyembuhkan, sehingga jika nanti setelah pasca rehab punya kekuatan atau daya tangkal untuk tidak lagi menggunakan narkoba.
Dalam arahannya Pujo menyampaikan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi peserta dalam kegiatan Rehabilitasi Narkotika Tahun Anggaran 2021 di Lapas Kelas IIA Binjai baik sosial maupun medis untuk sungguh-sungguh mengikuti setiap program yang telah disiapkan oleh Lapas maupun Konselor. “Saya harapkan kepada seluruh peserta kegiatan Rehabilitasi Narkotika Tahun Anggaran 2021 di Lapas Kelas IIA Binjai baik kegiatan kemandirian, rehab sosial maupun rehab medis untuk sungguh-sungguh mengikuti setiap program yang telah disiapkan oleh Lapas maupun Konselor dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19, sehingga anggaran yang telah berikan oleh pemerintah tidak menjadi sia-sia dan tepat guna.” ungkap Pujo. (Humas/FM)