Acara Pembukaan Pelatihan Wali Pemasyarakatan dan Bimbingan Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2012 di Ruang Serbaguna Balai Diklat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Wilayah I Medan, Rabu (18/2) dihadiri oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, para Kepala Divisi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, para Pejabat Struktural Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Bapak/Ibu para Kepala UPT Medan dan sekitarnya, Tenaga Pengajar, para Peserta Diklat, dan para hadirin. Acara ini dibuka oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Baldwin Simatupang, Bc.IP., S.H., M.H.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Baldwin Simatupang, Bc.IP., S.H., M.H. dalam kata sambutan di Acara Pembukaan Pelatihan Wali Pemasyarakatan dan Bimbingan Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2012 menyampaikan pesan bahwa Dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, salah satu upaya yang akan dilakukan pada saat ini adalah melalui Pelatihan Wali Pemasyarakatan dan Bimbingan Kemasyarakatan. Berdasarkan pasal 2 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Berkaitan dengan Wali Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 16 Agustus 2001 Nomor : M.02.PK.04-10 Tahun 2001 tentang Wali Pemasyarakatan maka Petugas Pemasyarakatan melakukan pendampingan selama Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan menjalani proses pembinaan, baik dalam berinteraksi dengan sesama penghuni, petugas, keluarga maupun anggata masyarakat, sehingga laporan petugas Wali Pemasyarakatan dapat mengusulkan kepada Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) agar Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, dapat diberikan program pembinaan berdasarkan bakat, minat, dan kebutuhan mengenai program pembinaan sesuai dengan tahapan dan proses pemasyarakatan dan menerima keluhan dan melakukan konsultasi jika Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mengalami hambatan.
Berkaitan dengan proses optimalisasi, pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun cuti bersyarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 16 Agustus 2007 Nomor : M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Assimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, salah satu kendala yang dihadapi adalah terbatasnya tenaga Pembimbing Kemasyarakatan di BAPAS, sehingga laporan penelitian kemasyarakatan sebagai salah satu syarat administrasi dalam setiap pemberian assimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas maupun Cuti Bersyarat tidak dapat dipenuhi oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Untuk menanggulangi kekurangan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan. (Humas)