Medan 14 Mei 2018, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Liberti Sitinjak) secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan III di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 bertempat di Lembaga Pendidikan Perkebunan Medan. Turut hadir pada acara tersebut yakni Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Sri Puguh Budi Utami), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumatera Utara (Bonar Sirait), seluruh Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara serta para peserta Pelatihan Dasar Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat Terintegritasi (Pelatihan Prajabatan) untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Atas dasar itu, diperlukan sebuah penyelenggaraan Pelatihan Prajabatan yang inovatif dan terintegritasi, yaitu penyelenggaraan Pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal maupun non-klasikal di tempat Pelatihan dan di tempat kerja. Diharapkan peserta Pelatihan Prajabatan mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaltulisasikan, membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas. Melalui pembaharuan Pelatih tersebut, diharapkan dapat menghasilkan PNS profesional yang berkarakter dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Berdasarkan hal di atas, penyempurnaan dan pengayaan konsep Pelatihan Prajabatan dilakukan dengan mengembangkan desain Diklat Terintegrasi sejalan dengan perkembangan dinamika tuntutan jabatan dan penguatanterhadap kompetensi bidang sesuai dengan formasi jabatan yang ditetapkan. Pelatihan Prajabatan disebut sebagai Pelatihan Dasar Calon PNS, sebagai salah satu jenis Pelatihan yang strategis pasca UU ASN dan PP Manajemen PNS dalam rangka membentuk karakter dan kemampuan PNS agar dapat bersikap dan bertindak profesional mengelola tantangan dan masalah keragaman social kultural, dengan menggunakan perspektif whole of government, atau one government serta didasari nilai-nilai dasar PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada pelaksanaan tugas jabatannya sebagai pelayan masyarakat sebagai wujud nyata bela negara seorang PNS. Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II dan III diselenggarakan untuk membentuk PNS profesional yang berkarakter yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai-nilai dasar PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengamanan Kepala Regu pada Lapas dan Rutan adalah mengembangkan kompetisi Kepala Regu yang akan berperan dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi di Unit Pelaksana Teknis masing-masing. Sasaran penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS profesional yang berkarakter sebagai pelayan masyarakat. (Humas)