Medan- Menutup kegiatan pekerjaan Senin, 28 Nopember 2022, seluruh jajaran pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Apel Sore. Bertempat di ruang Muladi pelaksanaan apel sore dilaksanakan secara daring.
Bertindak menjadi Pembina dalam pelaksanaan Apel Sore, Nelsy Depari selaku Analis Kepegawaian Muda menyampaikan hal Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Bulan Desember Tahun 2022. Berdasarkan surat Sekertaris Jenderal Nomor SEK.KU.01.01-213 tanggal 22 Nopember 2022 hal Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjungan Kinerja Bulan Desember 2022 dan Tunjangan Kinerja yang terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat.
“Perhitungan Tunjangan Kinerja untuk periode bulan Nopember sampai bulan Desember 2022 akan dilakukan dua kali penarikan”, ucapnya.
Adapun mekanisme perhitungan tunjangan kinerja dilakukan dengan dua periode. Periode pertama tanggal 23 Nopember sampai dengan 02 Desember 2022, penarikan sekaligus perhitungan akan dilaksanakan pada tanggal 03 Desember 2022. Periode kedua tanggal 05 Desember 2022 sampai dengan 22 Desember 2022, penarikan sekaligus perhitungan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2022.
“Dimintakan kepada seluruh pegawai agar mengisi jurnal harian dan memastikan kembali kesesuaian pelaksanaan aktifitas pada aplikasi SIMPEG”, lanjut Nelsy.
Menutup amanatnya Nelsy menginformasikan kepada seluruh pegawai untuk mengikuti pelaksanaan Upacara HUT KORPRI ke 51 pukul 09.00 WIB DI Aula Soepomo dengan memakai pakaian Korpri terbaru.(HUMAS/MR.R).