Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Keimigrasian bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akhirnya mendeportasi sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum selama tinggal di Indonesia melalui Press Release, Senin, 14 Februari 2022 lalu. Ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Elvi Sahlan saat bertindak sebagai Pembina Apel Pagi, Selasa (15/02).
“Semalam telah dilakukan Press Release di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dengan menghadirkan Perwakilan dari Konsulat Jenderal India di Medan serta sejumlah media elektronik dan cetak di Kota Medan. Tindakan yang diambil yaitu pendeportasian Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran hukum. Yang bersangkutan telah diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Elvi.
Bertindak sebagai Pembina Apel, tidak lupa para pegawai pun diingatkan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan karena Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
“Covid masih berlangsung, diminta untuk kita semua untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan, pakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan minum vitamin.
Semoga kita dan keluarga kita semua terhindar dari wabah ini,” tambahnya.
Dilaksanakan di Halaman Depan Kantor, Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto dan para pegawai turut mengikuti Apel. (HUMAS/sowat)