Medan-Pembina Apel Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Martina Lova, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan mengingatkan para pegawai segera melaporkan harta kekayaan baik LHKPN maupun LHKASN, Rabu (19/01).
“Segera lakukan LHKPN dan LHKASN, walaupun batas waktu masih jauh yaitu tanggal 30 Maret,” ucapnya.
Sebelum meninggalkan ruang kerja, para pegawai juga diminta mematikan alat elektonik yang digunakan serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 terlebih demi mencegah penyebaran varian omicron.
Apel dilaksanakan di Ruang Saharjo diikuti para pegawai baik langsung maupun virtual. (HUMAS/sowat)