Medan – Tahun 2024 mendatang Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum, pemilihan umum sendiri merupakan proses demokratis untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara. Selaku Aparatur Sipil Negara kita sepatutnya turut mensukseskan perhelatan akbar ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yuli Rosdiana saat menjadi Pembina Apel Pagi di halaman Kanwil Kemenkumham Sumut. Yuli menyampaikan Pemilu merupakan tahapan penting dalam proses demokrasi. Bertempat di halaman Kanwil Kemenkumham Sumut, Jumat 29 September 2023.
"Selaku ASN kita wajib mensukseskan program pemerintah, salah satu diantaranya penyelenggaraan Pemilu. Namun yang perlu menjadi catatan kita bersama dalam mensukseskan Pemilu kita harus berpegang dengan asas Netralitas dimana kita tidak memihak calon manapun yang maju dalam kontestasi," ucap Yuli.
Netralitas disini telah diatur pada pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, meskipun demikian hal ini jangan sampai menjadi penyebab kita tidak menggunakan hak pilih kita dalam Pemilu mendatang, tambahnya.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan PPNPN pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.