Medan - Divisi Keimigrasian melaksanakan Rapat Dalam Kantor mengenai layanan pemasyarakatan terhadap warga negara asing di Sumatera Utara yang bertempat di Ruang Kerja Kepala Divisi Imigrasi. Rabu (08/05). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Imigrasi (Icon Siregar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Mhd. Jahari Sitepu), Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Zulkifli Ahmad), dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi (M. Tavip).
Dalam penjelasannya Kadiv. PAS menyampaikan data UPT Pemasyarakatan di Sumatera Utara adalah sebanyak 42 unit. Jumlah penghuni sebanyak 34.290 orang dan diantanya terdapat 40 Warga Negara Asing. Yang sebagian besar adalah WN Malaysia (25 orang) dan kasus yang paling dominan ialah kasus narkotika (31 orang).
Kadiv PAS menegaskan bahwa proses layanan pemasyarakatan terhadap narapidana warga negara asing sama dengan narapidana lainnya yaitu memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak ada perlakuan khusus (kamar hunian/makanan). Menutup rapat, Divisi Imigrasi berharap kerjasamanya untuk mensikronkan data dan laporan narapidana WNA setiap bulannya agar dapat mengantisipasi dokumen-dokumen yang diperlukan WNA tersebut ketika bebas. (Humas)