Medan, 3 Maret 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris, Notaris Pengganti, dan Kewarganegaraan Republik Indonesia di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Notaris berjumlah 1 (satu) Orang, Notaris Pengganti berjumlah 2 (dua) Orang, dan Kewarganegaraan Republik Indonesia berjumlah 1 (satu) Orang. Pada acara pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, Pejabat Struktural di bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta Staf, bidang Keimigrasian dan bidang Administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Notaris, Notaris Pengganti, dan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dilantik sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Utara, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Medan adalah sebagai berikut Notaris sebanyak 1 (satu) Orang, Notaris Pengganti sebanyak 2 (dua) Orang, dan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebanyak 1 (satu) Orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui kata sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti merupakan hal yang sangat penting dan wajib sebelum menjalankan jabatannya. Pelantikan bagi Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak pengambilan sumpah hari ini wajib diantaranya menjalankan jabatannya dengan nyata, menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah dan sebagai Notaris dan Notaris Pengganti wajib mematuhi larangan dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan telah dilaksanakannya pelantikan ini, Notaris diharapkan agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing dengan mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan yang penting untuk diketahui mengenai Jabatan Notaris diantaranya Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 berkaitan dengan Cuti Notaris, Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 ditegaskan sanksi jika Notaris tidak menyampaikan berita acara kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris, dan Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 menyatakan persyaratan untuk diangkat sebagai Notaris Pengganti yaitu harus Warga Negara Indonesia, berijazah Sarjana Hukum, dan telah bekerja sebagai Karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) Tahun berturut-turut.
Dalam hal kewarganegaraan Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia maka Saudara wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian kepada Kantor Imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Dipesankan agar menjadi Notaris yang jujur, amanah, dan tidak berpihak. Dan bagi Saudara yang telah menjadi warga negara Republik Indonesia agar menjadi warga negara yang baik dan taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas)