Sesuai amanah Presiden yang tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH ( Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ) dimana Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk monitoring dan evaluasi dalam hal memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya, dengan sebagaimana dimaksud Kantor Wilayah mengadakan Monitoring dan Evaluasi ke anggota JDIH yang kali ini ditujukan ke Pemerintah Kota Siantar.
Untuk itu Tim JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Rabu dan Kamis, tanggal 23 dan 24 Oktober 2024 melakukan Monitoring dan Evaluasi JDIH ke Pemerintah Kota Siantar.
Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi oleh Tim JDIH Kanwil antara lain : mengevaluasi kembali jaringan web JDIH Pemerintah Kota Siantar masih aktif atau tidak, kegiatan pengelola JDIH yang sudah dilaksanakan di Pemkot Siantar, keadaan update database JDIH Pemerintah Kota Siantar, pelayanan dokumentasi informasi hukum terhadap masyarakat Siantar, pemberitahuan bahwa database JDIH sudah bagian dari SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), manfaat dan kendala yang dialami pengelola JDIH Pemerintah Kota Siantar.
Adapun Tim JDIH Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diterima oleh Kepala Bagian Hukum dan Pengelola JDIH Pemkot Siantar dan pengelola dan kepala bagian persdidangan DPRD Kota Siantar.