Medan- Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yan Wely Wiguna didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Imam Santoso hadir pada kegiatan Bimbingan Teknis Terintegrasi Petugas Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama bertempat di Gedung Madinah Al Munawarah Lt. IV, Senin (04/03/24).
Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna menyampaikan kata sambutannya, bahwa pada saat kegiatan mendampingi Masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji, sebagai Petugas harus memberikan pelayanan terbaik sehingga Jemaah yang dilayani dapat melaksanakan ibadah haji dengan khusyuk dan diharapkan kepada seluruh petugas pendamping agar dapat memahami regulasi Keimigrasian baik dari sisi Keimigrasian Indonesia maupun Arab Saudi.
Dalam pemaparannya disampaikan terkait pengertian keimigrasian serta salah satu cara dalam memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri adalah dengan memberikan dokumen berupa paspor, karena paspor merupakan identitas WNI yang akan melakukan perjalanan atau kunjungan ke Luar Negeri untuk menjaga tegaknya kedaulatan Negara setiap WNI akan dijamin dalam perlindungannya.
Tujuan kegiatan ini diadakan adalah untuk memberikan informasi kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH Kloter) TPHI, TPIHI, TKHK dan Petugas Haji Daerah (PHD) terkait perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
Selanjutnya disampaikan juga informasi terkait bagaimana persyaratan penerbitan paspor, tips menjaga paspor agar tidak hilang atau rusak, serta disampaikan juga bagaimana teknis kalau paspor hilang di luar Negeri khususnya di Arab Saudi.