Rantauprapat - Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum memiliki tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Selain itu, Penyelenggaraan Bantuan Hukum juga ditujukan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sebagaimana prinsip "Persamaan Kedudukan di Dalam Hukum".
Sebagai upaya untuk menjamin hal tersebut terlaksana dengan baik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pemberi Bantuan Hukum. Pada hari Kamis (08/09/2022), Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Sumatera Utara melakukan pemantauan dan evaluasi oleh masing-masing tim terhadap LBH Pilar Advokasi Rakyat SUMUT di Lapas Klas IIA Rantauprapat, LBH Trisila Tanjung Balai di Lapas Klas IIB Tanjungbalai, dan YLBHI Cakrawala Nusantara Indonesia di Kabupaten Asahan.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum yang dalam hal ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan yang didampingi oleh ketiga Organisasi Bantuan Hukum tersebut. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Berkat Elhan Harefa, tersebut terlaksana dengan baik.
Lebih lanjut, hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum ini akan menjadi laporan Panwasda kepada Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Pusat (Panwaspus) yang dalam hal ini adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).