Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum sekaligus Evaluasi terhadap Kelompok Kadarkum, Desa/Kelurahan Binaan dan Desa/Sadar Hukum kepada Pemerintah Daerah secara virtual (Rabu, 30 November 2022).
Hadir sebagai peserta, 11 (Kabupaten/Kota) yakni Kabupaten Toba, Samosir, Pak-pak Bharat, Nias Barat, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli, Pematang Siantar, Tanjung Balai dan Sibolga. Masing-masing Kabupaten/Kota menghadirkan pula Camat dan Kepala Desa/Lurah yang memiliki peran penting dalam pembentukan Kelompok Kadarkum pada Desa/Kelurahan Sadar Hukum nantinya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Berkat Elhan Harefa dengan dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Nurhikmahdatul Ulfa. Hadir pula sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ester Sinaga yang membawakan materi terkait Pembentukan Kelompok Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Desniar Damanik dengan materi Petunjuk Pengisian Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan persiapan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum untuk diresmikan pada kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun Anggaran 2023 mendatang.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi pedoman bagi Kepala Desa khususnya untuk dapat mengisi Kuesioner Indeks DSH dan dalam membentuk Kelompok Kadarkum di daerahnya masing-masing”, ucap Berkat Elhan Harefa dalam sambutannya.
Ditambahkan oleh Desniar, bahwa Kuesioner Indeks DSH perlu segera diisi oleh Kepala Desa/Lurah agar penilaian terhadap desa/kelurahan dapat segera dilaksanakan dan diharapkan seluruh pihak dapat memberikan perhatian penuh pada program ini demi mewujudkan masyarakat yang cerdas dan berbudaya hukum.