Toba - Optimalkan layanan kepegawaian, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) berikan pemahaman mengenai penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Balige, Selasa (28/12).
“Ketentuan penyusunan SKP saat ini dibuat sesuai dengan Permenpan RB nomor 8 Tahun 2021. Melalui pertemuan ini, kami harap jajaran Rutan Kelas IIB Balige dapat memahami dan mengimplementasikan dengan baik peraturan tersebut dalam menyusun SKP,” papar Nurlatifa Hannum Harahap, Analis Jabatan Kanwil pada kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Rutan.
Lebih lanjut, dipaparkan pula terkait tata cara penulisan naskah surat, dipastikan harus sesuai dengan TNDE Kementerian Hukum dan HAM yang diatur dalam Permenkumham nomor 31 Tahun 2020, serta mengenai Disiplin PNS berdasar pada PP nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai menjadi satu alat kontrol yang dapat di pegang teguh oleh para Pegawai Negeri Sipil dalam berperilaku berkinerja.
Diharapkan pembinaan terhadap pegawai harus benar-benar dilakukan khususnya oleh atasan langsung, bagaimana mencari tahu penyebab suatu masalah dan memberikan solusi terbaik sehingga pada akhirnya dapat merubah perilaku pegawai menjadi lebih baik dan produktif. (HUMAS/sowat)