Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengoptimalkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat pada Satuan Kerja Keimigrasian jajaran. Hari ini, Selasa (21/2) Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto di Ruang Kerjanya melakukan koordinasi untuk mengidentifikasi kebutuhan tanah, gedung bangunan kantor, rumah negara dan alat angkutan bermotor dengan Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Ahmad Muttaqin selaku Sub Koordinator Layanan Pengadaan pada Bagian Barang Milik Negara Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Tim Pelaksana Identifikasi Kebutuhan Tanah, Gedung Bangunan Kantor, Rumah Negara dan Alat Angkutan Bermotor pada Satuan Kerja Keimigrasian ini akan melakukan identifikasi pada tujuh UPT Keimigrasian di Sumatera Utara. Berlangsung selama empat hari, kegiatan ini akan mulai dilaksanakan sejak Selasa, 21 Februari 2023 hingga Jumat, 24 Februari 2023.
Ignatius mengungkapkan bahwa dalam koordiniasi ini dibahas mengenai berbagai permasalahan yang ada dan penyelesaiannya khususnya terkait Barang Milik Negara. Hasil identifikasi kebutuhan dan pengumpulan data aset selanjutnya akan digunakan sebagai bahan usulan rencana kebutuhan Barang Milik Negara demi peningkatan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat khususnya di Sumatera Utara.
Identifikasi akan dilakukan dengan membagi empat Tim. Tim kesatu akan mengidentifikasi kebutuhan tanah, gedung bangunan kantor, rumah negara dan alat angkutan bermotor pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Rumah Detensi Imigrasi Medan. Tim kedua akan mengidentifikasi kebutuhan tanah, gedung bangunan kantor, rumah negara dan alat angkutan bermotor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Tim ketiga akan mengidentifikasi kebutuhan tanah, gedung bangunan kantor, rumah negara dan alat angkutan bermotor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Tim keempat akan mengidentifikasi kebutuhan tanah, gedung bangunan kantor, rumah negara dan alat angkutan bermotor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga.
HUMAS/sowat