Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Imam Suyudi, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan dan Staff Bagian Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti Diskusi Publik Naskah pra Kebijakan dengan topik “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM” secara virtual di ruang kerjanya, Jumat 09 September 2022.
Kegiatan diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. menghadirkan Narasumber yang terdiri dari Departemen Psikiatri, FKUI dr. Natalia Widiasih, M.Pd.Ked, Sp.KJ(K), Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi, S.H.,M.H.
Pada kegiatan ini disampaikan beberapa hal mengenai pentingnya Pelayanan Kesehatan Mental bagi warga binaan di Lapas/Rutan. Hal ini dikarenakan orang yang memiliki permasalahan kesehatan jiwa dianggap lebih rentan berhadapan dengan hukum. Selain itu juga, masalah kesehatan jiwa pada tahanan menurut survey prevalensinya lebih tinggi dibanding populasi umum. Oleh sebab itu, pelayanan kesehatan jiwa dan mental ini dianggap memerlukan perhatian khusus pada Lapas/Rutan.
Selain itu, Narasumber juga turut menyampaikan bahwa ada beberapa catatan penting yakni dalam draft naskah kebijakan perlu dicantumkan penjelasan bahwa WBP yang mengalami masalah kesehatan mental adalah merupakan manusia yang memiliki hak dasar yang harus diakui. “Rutan dan Lapas memiliki kewajiban untuk memastikan hak dasar itu terpenuhi dan tidak terlanggar.” Ujar Fajri memaparkan.