Samosir - Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yulius Manurung) beserta tim pelaksana melakukan pemantauan administrasi data notaris di Kabupaten Samosir. (Jumat,03/12/2021)
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan supervisi atas pelaksanaan pemeriksaan protokol rutin yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), kepatuhan penginputan laporan bulanan pada Aplikasi Sipoltak dan permasalahan lainnya yang dialami oleh Notaris Kabupaten Samosir terhadap Layanan Administrasi Hukum Umum.
Dalam pelaksanaan kegiatan masih terdapat Notaris yang terlambat melakukan penginputan laporan bulanan ke Aplikasi Sipoltak dan hal ini akan menjadi atensi bagi seluruh MPDN untuk secara aktif melakukan pemantauan terkait kepatuhan dalam penyampaian laporan bulanan Notaris karena menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Jabatan Notaris. Terkait layanan Administrasi Hukum Umum para Notaris menyatakan tidak ada kendala baik dalam pendaftaran pada Website. Ahu.go.id dan pemesanan nomor voucher pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selanjutnya Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan agar seluruh Notaris taat melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kode etik Notaris dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.