Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Optimalisasi Layanan AHU di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Kegiatan FGD Terkait Penerapan Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Bagi Korporasi

FGD BO1

Pematang Siantar - Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Beneficial Ownership (BO), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penerapan Kebijakan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership) kepada Korporasi di Siantar Hotel, Pematang Siantar. Kegiatan ini diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kabid Pelayanan Hukum Flora Nainggolan serta tim subbid Pelayanan AHU. (Jumat,17/09/2021)

Korporasi pada saat ini sering disalahgunakan tindak pidana dalam kasus pencucian uang, terorisme, dan korupsi dalam menyembunyikan identitas pelaku serta hasil kegiatannya. Maka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dunia internasional memiliki Financial Action Task Force yang selanjutnya disebut FATF sebagai inter-governmental body yang bertujuan untuk menetapkan standar dan mendorong implementasi yang efektif dari tindakan hukum, peraturan, dan operasional untuk memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lainnya yang terkait terhadap integritas sistem keuangan internasional. Berdasarkan hasil penelitian Financial Action Task Force (FATF) terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah, dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.

Berdasarkan hal tersebut, maka Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018  tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penerapan Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Kepada Korporasi di Pematang Siantar dihadiri oleh Notaris kota Pematang Siantar dan kabupaten Simalungun, Dinas Koperasi dan UKM Kota Pematang Siantar, Koperasi dan Pelaku Usaha. Bertindak selaku Narasumber yaitu anggota Majelis Kehormatan Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, Sp.N, MKn dan Dekan Fakultas universitas Hukum Universitas Simalungun Dr. Sarles Gultom.

Diketahui bahwa jumlah korporasi yang terdaftar di Sumatera Utara sebanyak 75.616 korporasi dan yang sudah melakukan pelaporan Pemilik Manfaat sebanyak 17.843 korporasi atau dengan kata lain baru 23,60%. Dari data tersebut diketahui masih banyak korporasi yang belum melaporkan data pemilik manfaatnya, untuk itu dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman kita terkait Beneficial Ownership sehingga jumlah pelaporan Pemilik Manfaat dapat meningkat.

FGD BO2

FGD BO3

FGD BO4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI