Kuala Tanjung, 18 Juni 2022. Imigrasi yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berperan sebagai penjaga pintu gerbang negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Bab 1 Pasal 1 ayat 1 tentang Keimigrasian, menyebutkan bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Kegiatannya Pengawasan Keimigrasian secara mandiri terhadap TKA dan TKI illegal di Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Batubara selama 3 hari mulai tanggal 16, 17 dan 18 Juni 2022.
Kegiatan Pengawasan dimulai dengan breefing yang dipimpin oleh Ignatius Purwanto Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sekaligus sebagai pimpinan tim kegiatan pengawasan. “Mari kita laksanakan Kegiatan Operasi Pengawasan Mandiri di Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Batubara dengan optimal dan silahkan berkoordinasi dengan aparat setempat dan masyarakat setempat untuk memperlancar kegiatan operasi pengawasan, bila ada hal-hal yang menghambat jalan kegiatan operasi dilapangan silahkan langsung laporkan kepada saya” kata Ignatius kepada seluruh anggota tim
Tim memulai pengawasan ke Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Naga Kisar serta mengumpulkan data dan informasi terkait keberadaan orang asing dan lokasi rawan perlintasan PMI di wilayah tersebut.
Pengawasan terhadap orang asing juga dilaksanakan tim ke PT. Aqua Farm Nusantara yang berada di Jalan Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kabupaten Serdang Bedagai. Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang budidaya dan pengolahan ikan. Memiliki 2 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Filipina dengan menggunakan ITAS yang masih berlaku. Pengawasan dilanjut dengan peninjauan ke pesisir perairan di Pantai Kelang, Kabupaten Serdang Bedagai.
Hari ke dua pengawasan dilaksanakan di Daerah Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Tim mengunjungi PT. Multimas Nabati Asahan yang berada di Desa Kuala Tanjung. Perusahaan ini memiliki 3 orang TKA asal China yang menggunakan Izin Tinggal berupa ITAS yang terbitkan oleh Kantor Imigrasi KelasII TPI Tanjung Balai Asahan. Selain itu, terdapat 1 orang TKA asal China menggunakan ITAS dari Kantor Imigrasi Kelas I Serang dan belum melakukan mutasi alamat.
Tim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kuala Tanjung untuk mengimpulkan bahan, keterangan, data dan informasi terkait perlintasan PMI di wilayah tersebut. Dan dilanjutkan dengan pemantauan di pesisir Kuala Tanjung, guna memantau perlintasan PMI diwilayah tersebut. Pemantauan berlangsung hingga sabtu pagi. (Humas/FM)