Deli Serdang - Bertempat di Aula Desa Sambirejo Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara laksanakan Pembinaan Desa Sadar Hukum (DSH) melalui kegiatan Temu Sadar Hukum (TSH) di Desa Sambirejo Timur. Rabu, (27/07/2022)
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sambirejo Timur, Muhammad Arifin didampingi oleh Sekretaris Desa. Pada kesempatan yang sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Flora Nainggolan dan tim penyuluh hukum menyampaikan bahwa pelaksanaan TSH ini merupakan bentuk pembinaan terhadap Desa Sadar Hukum yang ada di wilayah Sumatera Utara serta merupakan wujud partisipasi aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam memeriahkan peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 dengan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara serentak di 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah kepada 77 (tujuh puluh tujuh) Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Indonesia.
Adapun materi yang dibawakan dalam kegiatan ini adalah “Perseroan Perorangan” yang dimana materi ini selaras dengan tema pembinaan Desa Sadar Hukum secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI yakni "Dengan Semangat Kebersamaan Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan Ber-AKHLAK untuk Mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peningkatan Kesadaran Hukum di Masyarakat".
Kegiatan Temu Sadar Hukum ini dimulai dengan pembagian kelompok Kadarkum ke dalam 5 (lima) kelompok dimana kelompok-kelompok ini akan saling melemparkan pertanyaan dan memberikan tanggapan terkait dengan permasalahn yang terkait dengan materi kegiatan. Selanjutnya setiap pertanyaan dan tanggapan kelompok menjadi bahan bagi narasumber untuk memberikan penjelasan lebih mendalam sehingga dengan demikian keaktifan masyarakat dalam kelompok ini dapat ditingkatkan. Hal ini terlihat pada pelaksanaan dari awal sampai akhir TSH ini berjalan dengan sangat baik dengan suasana yang menyenangkan. Sehingga setiap materi yang disampaikan oleh narasumber juga dapat diserap dengan baik oleh masyarakat sebagai peserta.
“Perseroan Perorangan dapat membantu masyarakat tertutama dalam mendukung perkembangan usaha mikro dan kecil dengan adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan serta menambah jumlah usaha yang telah memiliki status sebagai badan hukum, dan tentunya perseroan perorangan ini menjadi upaya untuk meningkatkan perekonomian Indonesia lebih baik kedepannya” jelas Flora.