TANJUNG PURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kusuma) melaksanakan Rapat Koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Langkat atas laporan dari masyarakat internasional melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia Canberra dan Kedutaan Besar Republik Indonesia Swedia bertempat di Ruang Rapat Rumah Tahanan Klas II B Tanjung Pura, Kamis 21 Mei 2021. Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait untuk mengklarifikasi atas adanya tuduhan kriminalisasi petani nipah sekaligus penggiat lingkungan hidup di kawasan hutan mangrove Desa Kuala Serapuh Kabupaten Langkat (Syamsul Bahri dan Samsir) oleh Parlemen Australia di Canberra dan Parlemen Swedia di Stockholm atas aduan dari Amnesty International. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang HAM (Ave Maria Sihombing), Ave menyampaikan bahwa maksud kedatangan tim dari kantor wilayah mengadakan rapat koordinasi ini untuk mencari informasi yang jelas mengenai adanya tuduhan kriminalisasi atas Syamsul Bahri dan Samsir dan memastikan bahwa Syamsul Bahri dan Samsir sudah mendapatkan hak dan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa Hukum Samsul Bahri dan Samsir dari LBH Medan (Muhammad Alinafiah) menyampaikan bahwa pihaknya menduga adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak penegak hukum dilatarbelakangi oleh adanya konflik antara Kelompok Petani Nipah yang mendapatkan pengelolaan hutan sosial seluas 242 hektare melaui SK Nomor SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara Kelompok Tani Nipah Dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat dengan pengusaha kelapa sawit di sekitar lahan yang dikelola oleh Kelompok Petani Nipah. Dalam keterangannya, Aninafiah menjelaskan bahwa konfilik ini terjadi sudah menahun dan telah terjadi pengrusakan diduga dilakukan oleh pengusaha lahan disekitar lahan kelolaan petani nipah yang telah ditanami bibit mangrove. Pihak petani nipah telah melaporkan kejadian tersebut sejak tahun 2018 namun tidak ada tindaklanjut dari pihak kepolisian sampai saat ini. Samsul Bahri yang turut hadir pada rapat menyatakan bahwa ada intimidasi dari pihak pengusaha dan juga oknum polisi militer dan marinir agar kelompok petani nipah mundur dari lahan pengelolaan yang juga merupakan hutan mangrove. Disatu sisi hutan mangrove tersebut mempunyai fungsi untuk menahan abrasi, dimana Desa Kuala Serapuh saat ini mengalami abrasi yang cukup berat. Dugaan semakin dirasakan oleh pihak Samsul Bahri dan Samsir dikarenakan proses penetapan tersangka dan penetapan lengkapnya berkas oleh kejaksaan berjalan sangat cepat, Samsul juga merasa bahwa tuduhan adanya penganiayaan terkesan mengada-ada.
Ave Maria menanyakan kepada Kepala Polsek Tanjung Pura , Rudi Syahputra mengenai proses penahanan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rudi Syahputra menjelaskan bahwa sesuai dengan bukti permulaan yang cukup dan proses penerapan pemeriksaan, cepat, sederhana dan biaya murah, Samsul dan Samsir telah mendapatkan hak-hak nya sebagai tersangka dan sudah diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rudi menerangkan bahwa Pihak Polres Langkat yang menerima limpahan perkara dari Polsek Tanjung Pura juga memberikan hak kepada pemeriksaan kesehatan oleh dokter kepolisian dan penangguhan penahan kepada Samsul dan Samsir. Diberikannya hak penanggunahan penahanan dan hak tersangka lain yang diberikan Polres Langkat tersebut diakui oleh Samsul Bahri dan Samsir. Kepala Polsek Tanjung Pura menyayangkan terjadinya dugaan intimidasi tidak dilaporkan ke pihak kepolisian, dan berharap adanya koordinasi yang baik antara kelompok tani nipah dikemudian hari. Turut memberikan keterangan Renhard Harve sebagai penuntut umum menjelaskan bahwa proses equality before the law sudah diterapkan dan sudah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Proses penuntutan sudah diambilalih oleh kejaksaan tinggi karena termasuk dalam perkara penting, dan atas instruksi kejaksaan tinggi dilakukan penuntutan kepada Samsul Bahri 6 (enam) bulan penjara, dan minggu depan pada hari Rabu, 26 Mei 2021 akan dilakukan sidang dengan agenda pembacaan pledooi dari Penasihat Hukum Para Terdakwa.
Kepala Bidang HAM juga mengklarifikasi mengenai konflik lahan kepada Indra Salahudin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat. Indra menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat mengetahui bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Samsul dan Samsir merupakan tindak pidana yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum tanpa mengetahui permasalahan yang ada dibelakang kejadian ini yaitu konflik lahan antara kelompok tani nipah dan penguasaha lahan kelapa sawit. Atas undangan dari Kantor Wilayah, Indra menyampaikan pihak Pemerintah Kabupaten Langkat merespon dengan baik dan prokaktif mencari data dimaksud dan didapatkan dokumen ijin pengolahan hutan sosial oleh KPH I Stabat pada tahun 2018 atas lahan seluas 242 hektar. Sekda menyarakankan agar turut mengundang KPH I Stabat untuk ikut dalam diskusi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Iskandar Zulkarnaen Tarigan turut memberikan keterangan bahwa pada lahan seluas 242 hektar tersebut, belum ada yang memiliki izin pengelolaan lingkungan.
Peserta rapat koordinasi terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Kepala Polsek Tanjung Pura, Kepala Rutan Klas II B Tanjung Pura (Parlindungan Siregar), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Stabat, Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Desni Manik) Camat Tanjung Pura, Sekretaris Desa Kuala Serapuh , Lembaga Bantuan Hukum Medan, Yayasan Srikandi Lestari, WALHI Eksekutif Daerah Sumatera Utara, Perwakilan Kelompok Tani Nipah Langkat, dan staff subbidang Pemajuan HAM. Hasil dari rapat koordinasi akan dilaporkan pada Rapat Penyusunan Rekomendasi Terkait Sengketa Perhutanan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Komunikasi masyarakat Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM yang akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Mei 2021 bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Jakarta. Rapat tersebut akan dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretariat Kabupaten Langkat ,Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara dan stakeholder terkait lainnya.