MEDAN – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien di bidang layanan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Nomor: IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua, secara daring yang dilaksanakan oleh Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. (31/10)
Kegiatan sosialisasi dibuka dan dipandu secara langsung oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu dan diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Keimigrasian, Direktur Politeknik Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia serta Atase/Staf Teknis Keimigrasian pada Perwakilan RI di Luar Negeri.
Dalam sosialisasi ini disampaikan sejumlah materi terkait Izin Tinggal diantaranya, Visa Tinggal Rumah Kedua berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana visa tersebut merupakan visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarga untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua akan resmi berlaku pada tanggal 24 Desember 2022 dan saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi terus mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang guna pemberlakuan Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua”, pungkas Pramella.
Hadir secara langsung dalam kegiatan ini Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Elvi Sahlan didampingi Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Henry D. Simatupang dan Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Cut Ana Darmawan serta sejumlah staf pada Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian bertempat di ruang kerja Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.