Medan - Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi pada Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 TAHUN 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (5/4/2020).
Dengan demikian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara segera menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan menerbitkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ke pada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sumatera Utara dengan Nomor : W1.PK.01.04.04 – 3.423 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Melalui Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah melaporkan Rekapitulasi jumlah data Narapidana dan Anak yang mendapatkan Asimilasi dan Integrasi dalam rangka upaya penanganan pencegahan Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang telah dilaksanakan padatanggal 01 sampai dengan 05 April 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan ke pada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan rincian sebagai berikut :Asimilasi di rumah sebanyak 2932 Orang, Pembebasan Bersyarat sebanyak 58 Orang, Cuti Bersyarat sebanyak 13 Orang dan Cuti Menjelang Bebas sebanyak 1 Orang.
Sehingga jumlah keseluruhan Narapidana dan Anak yang mengikuti Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 adalah sebanyak 3004 Orang dengan rincian Asimilasi dirumah : 2932 Orang, Pembebasan Bersyarat : 58 Orang, Cuti Bersyarat : 13 Orang dan CMB : 1 Orang. (HUMAS/FM)