Parapat - Masuki acara puncak kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadirkan para narasumber ahli dari berbagai instansi. Selasa, (06/02/2024).
Dengan dimoderatori oleh Lasmaria Situmorang dari Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun, kegiatan dimulai dengan pemaparan dari Analis Kebijakan Muda Hak Kekayaan Intelektual, Gunawan.
Kepada seluruh peserta, Gunawan terlebih dahulu memberikan pemahaman mengenai Definisi Indikasi Geografis sesuai Pasal 1 Ayat 6 UU 20/2026. Ia menyampaikan bahwa Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan produk karena faktor geografis yang dimilikinya.
"Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan produk karena faktor geografis yang memberikan karakteristik pada produk/barang yang dihasilkan, dan dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Daerah menjamin atas adanya ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis serta mencegah Penggunaan Indikasi Geografis secara Tidak Sah," jelas Gunawan.
Menekankan penjelasan Gunawan, Analils Kebijakan Ahli Muda Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Simon Siregar, menyampaikan bahwa Indikasi Geografis sangat penting untuk melindungi keaslian dari produk atau barang. Disamping itu, Indikasi Geografis juga dapat memberikan kemudahan di dalam pembagian dan perbedaan dari setiap produk sesuai faktor geografis yang dimiliki daerah masing-masing.
"Indikasi Geografis pada satu produk ataupun barang itu sangat penting agar produk tersebut dapat dilindungi keasliannya serta agar kedepannya lebih mudah untuk melakukan pembagian dan perbedaan dari setiap produk berdasarkan Indikasi Geografisnya, hal lain yang menjadi inti adalah Sertifikat yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mencegah adanya pengakuan dari pihak lain baik dari dalam dan luar negeri," jelas Simon.
M. Citra Ramadhan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area, selaku narasumber mengkonversi perlindungan Indikasi Geografis menajdi tiga hal, yaitu:
1. Sebagai Perlindungan Nama Produk dari penyalahgunaan dan pemalsuan;
2. Mendorong Pengembangan wilayah termasuk pedesaan;
3. Membantu Konsumen dengan memberi Informasi spesifik dan karakteristik dari suatu produk tertentu. Dan diakhir juga ditekankan bahwa dari sisi Akademisi memiliki peran dalam Indikasi Geografis adalah untuk menjaga Sustainabilitas pemanfaatan Indikasi Geografis bagi perekonomian masyarakat, pengembangan model intervensi yang efektif sekaligus sebagai pembelajaran Praktik.
Menutup kegiatan hari ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan peserta kegiatan hari ini. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya Indikasi Geografis kepada stakeholder terkait.
"Saya harap, kegiatan hari ini dapat memberikan pemahaman lebih mengenai pentingnya Indikasi Geografis di wilayah masing-masing untuk lebih mendorong pertumbuhan Ekonomi diwilayah masing-masing," ujar Alex.