Parapat - Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun yang bersama-sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum, mencatatkan kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas 12 (dua belas) Tarian dari Daerah Kabupaten Simalungun. Hal ini disampaikan Kakanwil (Dewa Putu Gede) pada Sosialisasi Layanan Kenotariatan Sekaligus Penyerahan Surat Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Aula Pertemuan Hotel Niagara, Jumat (22/03/2019).
Dalam kesempatan ini, Kakanwil menyerahkan Surat Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional atas 12 Tarian tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Simalungun (Johalim Purba) serta mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang peduli dengan kebudayaannya.
Kedua belas Tarian dari Daerah Kabupaten Simalungun tersebut, yakni Tarian Tor-tor Martonun, Tor-tor Usihan Siritak Hotang, Taur taur Simbandar, Huda-huda/Toping-toping, Tor-tor Sitalasari, Ilah Mardogei, Tor-tor Sombah, Dihar, Tor-tor Usihan Bodat Haudanon, Tor-tor haroan Bolon dan Tor-tor usihan Makkail.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah memiliki Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menginventarisasi data KIK yang dimiliki Indonesia. Untuk itu dibutuhkan partisipasi aktif daerah dan masyarakat luas dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerahnya. (Humas Kanwil)