Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali melaksanakan kegiatan Live Talk Show di stasiun radio I Radio 98.3 FM Medan yang dilaksanakan pada Selasa Pagi (2 Mei 2023), dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual dan Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam dialog interaktif Live Talk how bersama Kementerian Hukum dan HAM yang dipandu oleh host I Radio 98.3 FM (Reza dan Ririn) , kali ini terkait Tema “Pentingnya Perlindungan Merek”. Turut hadir narasumber dalam dialog interaktif tersebut, Pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kota Medan (Anwar), Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Desniar Damanik), dan didampingi oleh Guru KI (RuKI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dessy Damanik)
Pada kegiatan tersebut banyak sekali hal yang dijelaskan. Mulai dari memahami pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada hak kekayaan intelektual, tata cara pendaftaran merek, hingga langkah yang harus dilakukan apabila terjadi sengketa dalam merek dagang dikupas tuntas oleh narasumber yang ahli pada dialog interaktif kali ini. Pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kota Medan (Anwar) menjelaskan bahwa merek merupakan suatu hal yang penting bagi perusahaan ataupun usaha/bisnis karena mereka akan memberikan identitas pada produk yang dijual perusahaan. Dan perlu diketahui bahwa pada prinsipnya pendaftaran merek harus dilakukan mengingat terdapat hak eksklusif yang dimiliki oleh pemilik merek dimaksud. Pada kesempatan kali ini, Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kota Medan juga mengajak UKM bersama-sama mendaftarkan merek dan menjadikan UKM naik kelas.
Hal sejalan juga disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Desniar Damanik), dan didampingi oleh Guru KI (RuKI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dessy Damanik). Pentingnya pendaftaran KI untuk melindungi suatu karya, serta mendorong industri-industri lokal untuk terus kreatif dan berinovasi. Hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Kepemilikan HKI terbagi menjadi dua bidang yaitu pertama Kepemilikan Perorangan yang meliputi Paten, Merek, Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Kedua, yaitu Kepemilikan Komunal yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis (IG).
Selanjutnya, Pendaftaran KI termasuk merek sangatlah mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui website http://www.dgip.go.id , ikuti langkah-langkah yang telah ditentukan di dalam situs tersebut, dengan keuntungan yang lebih praktis, cepat dan tidak ada pungutan selain pembayaran PNBP yang langsung disetor ke Bank Persepsi.