Medan – Sebagai negara hukum yang memiliki kewajiban untuk menjamin berlangsungnya kepastian hukum pada seluruh wilayah Indonesia, segala sesuatu yang ada di negara Indonesia harus diatur menurut hukum yang berlaku. Untuk memenuhi hal tersebut, notaris hadir demi melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta autentik sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah/mutlak untuk perbuatan hukum tertentu.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem melantik dua orang Notaris Pengganti, yaitu M.Ridho Pasaribu,SH dan Harvin, SH.,M.Kn di Ruang Rapat Bidang Pelayanan Hukum. (22/12/2022)
Disaksikan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi , Berkat Elhan Harefa pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan M.Ridho Pasaribu,SH dan Harvin, SH.,M.Kn sebagai Notaris Pengganti ini dilaksanakan sejalan dengan adanya Notaris yang sedang menjalani masa cuti atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.
"Notaris, maupun notaris pengganti yang mana memiliki kedudukan yang sama dengan notaris, memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik atau suatu alat bukti tertulis dalam bentuk perjanjian, perbuatan, perikatan, dan lainnya, yang terjamin kapan akta tersebut dibuat serta bentuk dan tata caranya berdasarkan pada apa yang tertulis di dalam UU Jabatan Notaris," jelas Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dalam sambutannya pada kegiatan Pelantikan Notaris Pengganti.
Kepada M.Ridho Pasaribu dan Harvin selaku Notaris Pengganti yang dilantik kali ini Alex menghimbau untuk berpegang teguh pada UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Terlebih mengingat ini merupakan kali pertama yang bersangkutan menjadi Notaris Pengganti, maka seluruh tata cara dan proses administrasi pembuatan akta harus dipahami betul agar tidak terjadi kesalahan fatal di kemudian hari.
Sebelum menutup sambutannya, Alex mengingatkan kepada notaris pengganti yang baru saja dilantik agar melaksanakan kewenangan yang telah diberikan dengan jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak sebagaimana kalimat sumpah yang sebelumnya diucapkan di hadapan Rohaniawan.
"Laksanakanlah kewenangan yang diberikan dengan amanah, jujur, saksama, tidak berpihak, dan tidak mendahulukan kepentingan beberapa pihak. Jangan sampai akta yang dibuat bisa menjadi sesuatu yang bermasalah di kemudian hari," tutupnya.