Medan - Secara konsisten program RANHAM telah dilaksanakan tanpa terhenti oleh pemerintah sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998, yang tercatat sebagai RANHAM generasi I, hingga saat ini. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut, RANHAM saat ini telah memasuki generasi V. Dalam setiap periode waktu berlakunya, RANHAM memuat fokus sasaran yang dinamis sesuai dengan isu HAM yang diprioritaskan untuk diselesaikan, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Pada RANHAM generasi V, pemerintah akan fokus pada pelindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, kembali bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan lakukan penguatan dan pendampingan pemenuhan data Aksi HAM pada Kantor Walikota Medan. Kamis, (06/04/2023).
Rencana aksi HAM melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah di pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. RANHAM merupakan pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM dimana esensinya akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Diskusi yang dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Setdaprovsu Winda Silitonga dan Sebastian serta Bagian Hukum Kota Medan dan OPD terkait ini berlangsung dinamis dan membahas satu persatu inikator yang ditetapkan khususnya yang menjadi data pendukung di B04, diantaranya Bantuan usaha, bantuan hukum bagi perempuan dan penyandang disabilitas, peningkatan jangkauan layanan Pendidikan, kesehatan dan identitas anak serta upaya pencapaian layanan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.