Labuhan Ruku - Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemtif dan preventif saja, melainkan juga tidak kalah pentingnya dalam bentuk upaya represif melalui Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Seluruh stakeholder terkait harus bersinergi memerangi pelanggaran Kekayaan Intelektual sehingga hasil baik yang diharapkan dapat dicapai. Demi membentuk sinergitas tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Kegiatan Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Kepolisian. Setelah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara serta Polres Batubara di waktu sebelumnya, kali ini Tim dari Kantor Wilayah melakukan koordinasi dengan Polsek Labuhan Ruku. Senin, (19/04/2021).
Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan dan didampingi oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan intelektual Berkat E. Harefa dan Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Maria Novalita, disambut baik Kapolsek Labuhan Ruku Ir. Jagani Sijabat. ”Sudah saatnya setiap orang menghargai dan menghormati hasil karya intelektual orang lain, tidak boleh menggunakan tanpa izin atau dengan kata lain mencuri karya orang lain. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga sebenarnya dilarang semua agama. Hal tersebut harus dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga lalu ke masyarakat luas dan harus dimulai sejak dini. Negara atau Pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual”. Tuturnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, menimpali bahwa upaya perlindungan negara terhadap Kekayaan Intelektual tidak hanya berhenti pada tahapan pendaftaran yang bersifat administratif, namun juga wajib menyentuh pada level penegakan (enforcement) yang bersifat yuridis. Untuk itu, sebagai organ pemerintah yang menjadi penanggungjawab perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM diberikan mandat oleh undang-undang untuk tidak hanya melaksanakan layanan pendaftaran, tetapi juga mencakup kewenangan penegakan hukum dalam rupa kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Kekayaan Inteletual. Hal ini tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh PPNS KI namun tetap harus berkoordinasi dengan Kepolisian dalam pelaksanaannya. Karenanya adalah penting untuk tetap berkoordinasi dan bersama-sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelanggaran perlindungan kekayaan intelektual.
Pada hari yang sama tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dipilih secara random seperti toko-toko pelaku usaha dan pengguna jasa terkait pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan menghimbau untuk menggunakan produk asli.