Medan - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto dan Kepala Bidang HAM Ave Maria Sihombing berserta jajaran mengikuti Rapat Audiensi Rancangan Perubahan Permenkumham 27 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara daring, yang bertempat di aula lantai 1 KUSUMA. (Kamis,17/06/2021).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Sipil Dan Politik Direktorat Jenderal HAM Sari Puspitawaty yang juga bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Rapat Audiensi kali ini. Dalam paparannya, Sari menyampaikan bahwa kegiatan Audiensi ini untuk menampung aspirasi dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis yang hadir pada rapat mengenai Rancangan Perubahan Permenkumham 27 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, sehingga diharapkan Revisi Permenkumham ini dapat terlaksana dengan baik di daerah. Terdapat beberapa perubahan yang mendasar dari Permenkumham Pelayanan Publik Berbasis HAM kali ini, mulai dari penambahan indikator penilaian integritas dan inovasi pelayanan publik juga bertambahnya satuan kerja yang menjadi objek penilaian pelayanan Publik Berbasis HAM, antara lain Unit Eselon I, Kantor Wilayah, Rumah Detensi Imigrasi, Unit Kerja Keimigrasian, dan unit kerja lain yang diatur pada Permenkumham Pelayanan Publik Berbasis HAM yang baru.
Dalam Rancangan Perubahan Permenkumham 27 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, penilaian akan dilakukan oleh panitia pusat dengan adanya terlebih dahulu pencanangan dari masing-masing Kepala Satuan Kerja. Tahap pencanangan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pada Permenkumham P2HAM yang baru. Sari Puspitawaty mengharapkan dengan adanya perubahan Permenkumham 27 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dapat memberikan standarisasi mengenai pelayanan publik yang berdasarkan non diskriminatif, bebas pungli dan KKN, serta sejalan dengan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).