BOGOR – Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM Manusia R.I Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat KUSUMA, Ganang Utoyo didampingi Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Bambang Suhendra mengikuti kegiatan Konsinyering Penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Sosial di lingkungan Kemenkumham yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham yang bertempat di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center Bogor, Jawa Barat, Kamis 27 Mei 2021.
Kegiatan diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo.
Dalam sambutannya, Heni menyampaikan bahwa informasi adalah hak masyarakat. Oleh sebab itu humas dituntut untuk dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Kemajuan teknologi adalah hal yang sangat vital, dimana hubungan secara fisik dibatasi dikarenakan masa pandemi Covid 19, sehingga humas dipacu dan dipicu untuk terus berkreasi dan berinovasi sesuai dengan tata nilai PASTI.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Konsinyering Penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Sosial adalah sebagai pedoman dalam bidang kehumasan.
Kegiatan dilanjutkan oleh narasumber Wicaksono yang lebih dikenal dengan Ndorokakung dengan materi Strategi Mengelola Akun Media Sosial Pemerintah.
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat di bidang kehumasan Kemenkumham se-Indonesia dan berlangsung pada tanggal 27 s.d 29 Mei 2021.