Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KUSUMA HADIRI RAPAT KERJA BERSAMA BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA

04 Mei 2021 B 1

Medan, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah merangkap koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan (Eka N.A.M. Sihombing) beserta JFT Perancang Madya (Yuli Rosdiana Sitorus) turut hadir dalam Rapat Kerja / Dengar Pendapat bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Utara bertempat di Ruang Rapat Banggar Lt. 2 Kantor DPRD-SU, Selasa 04 Mei 2021.

Rapat Kerja ini, merupakan Hasil Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 26 April 2021 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Utara Bulan Mei 2021 dengan agenda pembahasan pasal per pasal Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara, Pembahasan pasal per pasal Ranperda tentang Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pembahasan.

Thomas Dachi selaku Ketua Badan Pembentukan Produk Hukum daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang menjadi pimpinan rapat dalam kesempatannya menyampaikan bahwasanya agenda rapat hari ini akan membahas pasal per pasal rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Yang diawali dengan pembahasan judul Ranperda yang dianggap masih perlu di tinjau sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Terjadi diskusi yang begitu alot hingga di dapatkan keputusan bersama terkait judul Ranperda. “Judul Ranperda yang semula Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin diubah menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin” putus Thomas

Eka yang menjadi perwakilan dari KUSUMA memberikan masukan juga terhadap pertanyaan pimpinan rapat terkait organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum. “berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dijelaskan bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Yang mana dalam pasal 8 undang-undang tersebut dijelaskan tentang syarat-syarat pemberian bantuan hukum.” jelas Eka (Humas/FM)

04 Mei 2021 B 4

04 Mei 2021 B 4

04 Mei 2021 B 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI