Medan, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah merangkap koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan (Eka N.A.M. Sihombing) beserta JFT Perancang Madya (Yuli Rosdiana Sitorus) turut hadir dalam Rapat Kerja / Dengar Pendapat bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Utara bertempat di Ruang Rapat Banggar Lt. 2 Kantor DPRD-SU, Selasa 04 Mei 2021.
Rapat Kerja ini, merupakan Hasil Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 26 April 2021 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Utara Bulan Mei 2021 dengan agenda pembahasan pasal per pasal Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara, Pembahasan pasal per pasal Ranperda tentang Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pembahasan.
Thomas Dachi selaku Ketua Badan Pembentukan Produk Hukum daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang menjadi pimpinan rapat dalam kesempatannya menyampaikan bahwasanya agenda rapat hari ini akan membahas pasal per pasal rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Yang diawali dengan pembahasan judul Ranperda yang dianggap masih perlu di tinjau sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Terjadi diskusi yang begitu alot hingga di dapatkan keputusan bersama terkait judul Ranperda. “Judul Ranperda yang semula Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin diubah menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin” putus Thomas
Eka yang menjadi perwakilan dari KUSUMA memberikan masukan juga terhadap pertanyaan pimpinan rapat terkait organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum. “berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dijelaskan bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Yang mana dalam pasal 8 undang-undang tersebut dijelaskan tentang syarat-syarat pemberian bantuan hukum.” jelas Eka (Humas/FM)