Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Atasi Overstaying, Kadiv PAS Kunjungi LPKA, Lapas Medan dan Rutan Medan

Kunjungi LPKA Lapas Medan dan Rutan Medan

MEDAN - Overstaying hingga saat ini masih saja mengalami kendala dalam pelaksanaannya, khususnya di bidang registrasi, pembinaan, bimbingan kerja, dan rehabilitasi pada Lapas dan Rutan. Untuk menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Transformasi Pengelolaan dan Supervisi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI yang dilaksanakan di The Sultan Hotel, Jakarta pada beberapa hari yg lalu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mhd. Jahari Sitepu langsung mengunjungi Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan dengan mengumpulkan Kepala Lapas beserta pejabat struktural dan para pegawai LPKA Medan serta perwakilan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Rumah Tahanan Perempuan Medan, Jumat (22/11/2019). Selain ke LPKA , kunjungan juga dilakukan ke Lapas Medan dan Rutan Medan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam kunjungannya memberikan pengarahan dan penguatan serta fokus terhadap permasalahan overstaying yang ada di Lapas/Rutan di Sumatera Utara. Kadiv Pemasyarakatan memerintahkan Kepala Lapas/Rutan agar berperan aktif mengatasi permasalahan overstaying dengan menyurati pihak penahan dengan surat pemberitahuan 10, 3, 1 hari dan akan dikeluarkan demi hukum jika tidak ada perpanjangan masa penahanan.

Kadiv Pemasyarakatan juga memerintahkan Kepala Lapas/Rutan untuk ‘menjemput bola’ terkait permasalahan eksekusi, selain itu Kadiv Pemasyarakatan juga memerintahkan agar menginventaris semua nama-nama tahanan yang tidak ada Surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P48) dan Berita acara pelaksaan putusan Pengadilan (BA-17) untuk dikoordinasikan ke Kejaksaan Tinggi agar permasalahan overstaying di Lapas/Rutan khususnya Sumatera Utara sudah dapat selesai sebelum akhir Desember 2019.

Selain itu perhatian khusus juga ditujukan terhadap Crash Program Pembinaan. Kepala Divisi Pemasyarakatan meminta agar warga binaan yang 2/3 masa pidananya sampai Desember segera diinventarisir dan segera diusulkan dengan berpedoman dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019.

Menutup arahannya, Kadiv Pemasyarakatan meminta kepada Kepala Lapas/Rutan yang mendapat anggaran untuk latihan kerja dan rehabilitasi agar melaksanakannya sesuai target serta menggunakan anggarannya tepat sasaran. Penguatan terhadap keamanan juga dilakukan dengan menginstruksikan agar dilakukan razia 5x sebulan dan dilakukan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan. (HUMAS)

Kunjungi LPKA Lapas Medan dan Rutan Medan2

Kunjungi LPKA Lapas Medan dan Rutan Medan3

Kunjungi LPKA Lapas Medan dan Rutan Medan4

Kunjungi LPKA Lapas Medan dan Rutan Medan5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI