MEDAN - Overstaying hingga saat ini masih saja mengalami kendala dalam pelaksanaannya, khususnya di bidang registrasi, pembinaan, bimbingan kerja, dan rehabilitasi pada Lapas dan Rutan. Untuk menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Transformasi Pengelolaan dan Supervisi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI yang dilaksanakan di The Sultan Hotel, Jakarta pada beberapa hari yg lalu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mhd. Jahari Sitepu langsung mengunjungi Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan dengan mengumpulkan Kepala Lapas beserta pejabat struktural dan para pegawai LPKA Medan serta perwakilan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Rumah Tahanan Perempuan Medan, Jumat (22/11/2019). Selain ke LPKA , kunjungan juga dilakukan ke Lapas Medan dan Rutan Medan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam kunjungannya memberikan pengarahan dan penguatan serta fokus terhadap permasalahan overstaying yang ada di Lapas/Rutan di Sumatera Utara. Kadiv Pemasyarakatan memerintahkan Kepala Lapas/Rutan agar berperan aktif mengatasi permasalahan overstaying dengan menyurati pihak penahan dengan surat pemberitahuan 10, 3, 1 hari dan akan dikeluarkan demi hukum jika tidak ada perpanjangan masa penahanan.
Kadiv Pemasyarakatan juga memerintahkan Kepala Lapas/Rutan untuk ‘menjemput bola’ terkait permasalahan eksekusi, selain itu Kadiv Pemasyarakatan juga memerintahkan agar menginventaris semua nama-nama tahanan yang tidak ada Surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P48) dan Berita acara pelaksaan putusan Pengadilan (BA-17) untuk dikoordinasikan ke Kejaksaan Tinggi agar permasalahan overstaying di Lapas/Rutan khususnya Sumatera Utara sudah dapat selesai sebelum akhir Desember 2019.
Selain itu perhatian khusus juga ditujukan terhadap Crash Program Pembinaan. Kepala Divisi Pemasyarakatan meminta agar warga binaan yang 2/3 masa pidananya sampai Desember segera diinventarisir dan segera diusulkan dengan berpedoman dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019.
Menutup arahannya, Kadiv Pemasyarakatan meminta kepada Kepala Lapas/Rutan yang mendapat anggaran untuk latihan kerja dan rehabilitasi agar melaksanakannya sesuai target serta menggunakan anggarannya tepat sasaran. Penguatan terhadap keamanan juga dilakukan dengan menginstruksikan agar dilakukan razia 5x sebulan dan dilakukan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan. (HUMAS)