Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Penerbitan dan Penyebarluasan Jurnal Legislasi Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dalam menghasilkan karya ilmiah yang dimuat di jurnal terakreditasi, Jumat (8/3/24).
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alpius Sarumaha saat melakukan koordinasi di Ruang Saharjo Kantor Wilayah meminta agar Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum berperan aktif dalam menghasilkan karya tulis yang dimaksud.
“Yang dimuat dalam Jurnal Legislasi Indonesia ini hanya memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang Peraturan Perundang-undangan dan Hukum yang telah diuji sebelumnya. Maka ini saatnya Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum memulai untuk menulis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menambahkan bawa Jurnal Legislasi Indonesia merupakan wadah bagi para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum untuk menuangkan gagasan dan pemikirannya dalam bentuk karya ilmiah. Jurnal ini terakreditasi SINTA 2 dan diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi para pemangku kepentingan dalam bidang hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penulisan karya ilmiah di jurnal terakreditasi menjadi bagian dari penilaian unsur pengembangan profesi bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, serta data dukung untuk kenaikan pangkat atau jabatan,” terangnya.
(humas/sowat)