Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) bagi Perguruan Tinggi/Lembaga Litbang/Pelaku Usaha di wilayah Sumatera Utara bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (5/3/24).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Sumatera Utara.
"Kegiatan ini disajikan dengan informasi mendalam mengenai proses perolehan paten dan fasilitas layanan yang diberikan melalui Patent One Stop Service," kata Jahari.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi titik awal bagi terciptanya ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam bidang kekayaan intelektual dapat terus mengalir dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah terutama di Provinsi Sumatera Utara.
"Langkah-langkah konkret dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan paten menjadi sorotan utama, dengan harapan dapat mendorong lebih banyak institusi pendidikan, lembaga riset, dan pelaku usaha untuk memanfaatkan peluang ini," imbuhnya.
Sementara itu, Panitia Penyelenggara dari DJKI, Faisal Syamsuddin dalam laporannya menjelaskan bahwa layanan Patent One Stop Service bertujuan untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dan penyelesaian permohonan paten dalam negeri.
Bertempat di Aula Soepomo Kantor Wilayah, kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran DJKI, jajaran Kepala Divisi Kantor Wilayah bersama para pejabat struktural, perwakilan beberapa universitas swasta di Kota Medan serta perwakilan masyarakat/inventor.
(humas/sowat)