Medan – Mutakhirkan data hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rudi Hartono menghadiri Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi serta Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0 Triwulan II Tahun 2023, Rabu (14/6).
Didampingi oleh Plt Kepala Bagian Umum, Kepala Subbagian Kepegawai, Tata Usaha dan Rumah Tangga serta jajaran, kegiatan ini diikuti secara virtual dari Ruang Kerja Kepala Bagian Umum. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani.
“Dihimbau agar para Sekertaris Unit Utama dan Kepala Divisi Administrasi yang dibantu para operator hukuman disiplin pada aplikasi SIMWas versi 3.0 untuk selalu memantau dan melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019,” ujarnya.
Yayah mengingatkan dalam melaksanakan proses penjatuhan hukuman disiplin harus memperhatikan hal-hal yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang telah diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang telah ditetapkan pada tanggal 6 April 2022.
Dengan memanfaatkan aplikasi SIMWas ini nantinya diharapkan proses penjatuhan Hukuman Disiplin dapat terdokumentasi secara digital, aktual dan valid.
(humas/sowat)